Bos Baby Lobster Pesisir Barat Di Backup Oknum Polisi

Daftar Isi

Beritakrui.com - Kamis, 23 Januari 2025, Satreskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, menetapkan seorang anggota polisi aktif dan bos Benih Bening Lobster (BBL) sebagai tersangka baru dalam kasus penyelundupan 25 ribu baby lobster senilai Rp3,7 miliar di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat. TPN (37) adalah seorang anggota polisi aktif yang tinggal di Teluk Betung, Bandar Lampung. Dia bekerja di salah satu pos di Polres Pesisir Barat. Meskipun demikian, orang yang bertanggung jawab untuk menanam lobster itu adalah NA (47), yang tinggal di Pekon Pagarbukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Setelah polisi Pesisir Barat menyelidiki kasus penyelundupan baby lobster yang ditemukan dalam perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Sigra ke Bandar Lampung, oknum polisi dan bos benih lobster itu ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, diwakili Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menyatakan bahwa keduanya, bos benur dan oknum polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara. Mereka juga ditahan di Mapolres Pesibar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penyelundupan BBL.

Tidak hanya tersangka, tetapi juga anggota staf polisi dan bos benur itu kini ditahan di Mapolres Pesibar untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyelundupan BBL ini. Dia menegaskan bahwa kasus penyelundupan benih lobster itu akan diselidiki secara menyeluruh dan tanpa bias sampai tertuduh utamanya ditangkap. "Kami tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kasat Algy menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pendalaman dalaman dan mendalami kasus ini hingga kami menemukan orang utama yang bertanggung jawab atas tindakan ilegal ini.

Kronologi Kasus Penyelundupan Benih Lobster yang Melibatkan Oknum Polisi di Pesisir Barat: 
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, MA menerima panggilan dari TP untuk mengambil benih lobster dari NA. Pukul 20.55 WIB, MA tiba di lokasi dan memindahkan lima kantong polyfoam berisi sekitar 25 ribu ekor benih lobster ke mobil Daihatsu Sigra milik TP untuk dikirim ke Bandar Lampung. Kemudian mereka berangkat menuju lokasi pengiriman BBL.

Polisi menerima laporan upaya penyelundupan BBL itu sekitar pukul 20.00 WIB, dan petugas segera memulai penyelidikan. Hasilnya, mobil Dauhatsu Sigra yang mengangkut BBL itu dihentikan oleh penegak hukum di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kemudian menemukan lima kotak polyfoam berisi 25 ribu benih lobster, bersama dengan 25 ribu BBL. Mobil itu kemudian ditahan dan dibawa ke Kantor Polisi Pesisir Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dia menyatakan bahwa negara mengalami kerugian lebih dari Rp3,7 miliar akibat aktivitas penyelundupan. Kasus itu sekarang dibawa ke tingkat penyidikan dengan tersangka MA dari Pagar Bukit. MA telah ditahan di Rutan Polres Pesisir Barat, Lampung, selain ditetapkan sebagai tersangka. MA dikenakan hukuman penjara paling lama delapan tahun sesuai dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) atau Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diperbarui oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi Meminta Nelayan Memberikan Hasil Tangkapan mereka ke Jalur Legal

Polisi Meminta Nelayan Memberikan Hasil Tangkapan mereka ke Jalur Hukum Kasat Algy meminta semua orang mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih lobster. Selain itu, dia menyatakan bahwa para pelaku yang ditangkap baru-baru ini bukanlah nelayan, tetapi individu yang bertanggung jawab atas jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri. Akibatnya, masyarakat, khususnya nelayan, disarankan untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang ditunjuk pemerintah. "Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum." Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga meningkatkan pemasukan negara,

Posting Komentar