Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Pria Pengedar Sabu BB 9.76 Gram
Daftar Isi
Beritakrui.com - Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / GAR / A / 18 / X / 2024 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan tersangka kasus narkotika. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai EP (28), berasal dari Bandar Lampung, ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Awalnya, anggota melakukan penyelidikan langsung setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di daerah tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan yang kemudian ditangkap, yang mengaku bernama EP dari Bandar Lampung. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok Clas Mild dengan amplop berisi plastik klip besar yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di balik casing telepon gengga. Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan tambahan.
Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan tambahan. Menurut Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku akan dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Posting Komentar