Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Dijebloskan Ke Penjara Terbukti Korupsi
Daftar Isi
Beritakrui.com, Pesisir Barat Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Supardi Rudianto (SR), mantan anggota DPRD Pesisir Barat dari tahun 2014 hingga 2019 sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Menurut M. Zainur Rochman, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian, penetapan SR sebagai tersangka adalah bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai cara yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka SR, yang berfungsi sebagai Direktur Utama CV. Fhorist Asror Agung dan Penyedia Jasa, telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja mengurangi jumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dan menyerahkan proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.
Dalam kasus ini, pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume yang ditetapkan dalam kontrak, yang bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain itu, tersangka tidak mematuhi Surat Instruksi Lapangan juga dikenal sebagai teguran yang dikeluarkan dan dikirim oleh konsultan pengawas.
Dengan kata lain, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan sesuai dengan surat pernyataan terkait pemberitahuan cacat mutu tertanggal 1 November 2022. Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli BPKP, tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 1.887.218.440 rupiah.
Posting Komentar