2 WNA Asal Brasil Diamankan di Pesisir Barat, Langgar Hukum Keimigrasian
Daftar Isi
Beritakrui.com - Di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil menangkap dua WNA asal Brasil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Pengamanan ini adalah hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang intensif yang dilakukan oleh kelompok gabungan di daerah tersebut. RA Tyas Kristyaningrum, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi yang menjadi target. Untuk menjamin kelancaran operasi, operasi tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat.
Tyas menyatakan bahwa informasi yang dia peroleh menunjukkan bahwa WNA yang diduga berasal dari Brasil menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali untuk wisatawan asing. Tim mengumpulkan informasi dari komunitas sekitar. Informasi yang diberikan oleh warga setempat mendukung hipotesis bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir tahun 2023 dan sering disewakan untuk wisatawan asing. Menurut Tyas, yang dikutip pada hari Selasa (17/9/2024), penginapan ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama Body Boarding Indonesia, yang diketahui dimiliki oleh orang asing.
Tim Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah berinisial MCG dan MLP, serta lima orang asing lainnya. Tyas terus mengatakan bahwa tim menemukan sejumlah bukti, termasuk sepeda motor, buku catatan keluar masuk tamu, papan surfing, dan papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diminum tamu. Rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi wisatawan asing setelah salah satu tamu asing menyatakan bahwa ia menyewa kamar di dalamnya.
Tim imigrasi segera memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen terkait. Dia menyatakan bahwa kedua WNA Brasil dan tamu asing lainnya dilakukan pemeriksaan tambahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Posting Komentar