Pelaku Pencurian Cincin Emas dan HP Untuk Di Gadaikan, Pelaku Di Amankan Polres Pesisir Barat

Daftar Isi
pencurian, maling, krui, pesisir barat

Beritakrui.com - Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono S.E., M.H., Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., menyatakan bahwa mereka telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan identitas IS (34), yang berlokasi di Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Ini terjadi di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Pada awalnya, pelaku IS (34) ingin meminjam cincin emas Novie Charolin korban untuk digadaikan, tetapi korban tidak memberikan. Akibatnya, pelaku marah dan memukul mulut korban.

Selanjutnya, pelaku mengambil paksa handphone korban saat dia menuju konter handphone. Saat tiba di konter handphone di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pelaku menggadaikan handphone korban dan meninggalkan korban di sana. 

Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi mengetahui dari masyarakat bahwa pelaku berada di depan kantor pemkab Pesisir Barat pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 wib. Selanjutnya, petugas polisi segera tiba di lokasi untuk menangkap pelaku IS dan membawanya ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, pelaku IS mengakui perbuatannya dan mengakui telah mengambil cincin emas dan handphone korban secara paksa. Mereka kemudian gadaikan barang curian tersebut di kounter handphone. Akibat tindakannya, pelaku IS (34) dijerat pasal 365 KUHPidana untuk pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara 9 tahun.

Posting Komentar