Gudang Baby Lobster Di Krui Digrebek Isi Benur Seharga Rp 1.1 Miliar
Daftar Isi
Beritakrui.com - Penyidik Polda Lampung mengungkap kasus penjualan benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar dari gudang penampungan di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam pernyataannya pada Rabu, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabag Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, benih lobster tersebut akan diseludupkan ke beberapa negara, termasuk Vietnam.
Dia mengatakan, "Benih lobster ini akan diseludupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya."
Di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, gudang penampungan benih lobster tersebut dibongkar.
Ia menyatakan bahwa, selama penggeledahan gudang penampungan Benih Lobster Bening (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat, mereka telah menemukan 7.500 ekor benih lobster dan barang bukti senilai Rp 1,1 miliar.
Dua karyawan, RH dan RP, telah ditahan oleh polisi selain barang bukti tersebut. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa harga jual BBL senilai Rp 150 ribu per ekor. Dengan harga jual 150 ribu per ekor, harga jual 7.500 BBL diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
Dia menyatakan bahwa pelaku menampungnya dan membelinya dengan harga Rp50 ribu per ekor dari para nelayan di daerah tersebut.Menurutnya, mereka mendapatkan BBL dari nelayan, jadi mereka mencari atau menunggu nelayan itu datang. Harga pembelian adalah Rp50.000.
Posting Komentar