253 PPPK di Pesisir Barat Lampung Menerima Surat Perjanjian Kerja; Bupati Ungkap Hal-hal yang Dilarang, Apa Itu?

Daftar Isi
pppk, krui, pesisir barat

Beritakrui.com - Pada Kamis, 8 Agustus 2024, 253 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menerima surat perjanjian kerja. PPPK ini terdiri dari 189 guru, 14 tenaga teknis, dan 59 tenaga kesehatan.

Di Lobby Gedung A Lantai 1 Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Lampung, Bupati Agus Istiqlal menerima surat perjanjian kerja PPPK. Menurut Bupati Agus, PPPK dituntut untuk mampu menjalankan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.

"ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2023 tentang ASN, yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan zaman."

berkata dia Tidak boleh ada mutasi untuk PPPK di Pesisir Barat Lampung, kata Bupati Agus Istiqlal. "Sesuai yang tercantum pada surat perjanjian kerja bahwa PPPK dilarang mengajukan mutasi selama menjadi PPPK," katanya. Tenaga Kesehatan di Pesisir Barat Lampung Akan Menerima Perjanjian Kerja Besok Selain PPPK 253, 257 tenaga kesehatan juga dijadwalkan untuk menerima surat pejanjian kerja besok, Jumat, 9 Agustus 2024, jika tidak ada aral.**

Posting Komentar