2 Tersangka Penampung Benih Lobster Terancam 10 Tahun Penjara
Daftar Isi
Beritakrui.com - Dua orang yang didakwa menampung dan menjual ribuan benih lobster (BBL) di gudang rumah di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, masing-masing terancam 10 tahun penjara. Orang-orang lokal Renaldi Hidayat dan Randi Prastio.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, kedua pelaku melakukan pelanggaran hukum dengan menampung dan menjual benih lobster tanpa perizinan berusaha.
Kedua didakwa melanggar Pasal 86 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), atau Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Donny Arief mengatakan pada Rabu (7/8/2024), "Para tersangka terancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun." Setelah pengungkapan ini, polisi menemukan ribuan BBL siap pakai, banyak plastik bening, dan aerator kolam portabel.
7.500 ekor lobster kondisi hidup, satu aerator, enam belas toples kosong, lima puluh plastik bening kemasan, dan lima kotak polyfome adalah barang bukti yang kami sita. Dia menjelaskan bahwa mereka mendapatkan BBL dari bakul atau pengepul yang menerimanya dari nelayan yang mencari BBL, yang dibeli dengan harga Rp20.000 per ekor.
Setelah BBL diperoleh dari pengepul, ia kemudian ditampung dan dikemas. Setelah itu, keduanya akan menjualnya ke luar Provinsi Lampung.
Menurutnya, pembeli BBL akan datang langsung ke Pesisir Barat untuk mengambil benih lobster. Menurut pengakuan kedua tersangka, BBL dijual dengan harga Rp150 ribu per ekor di luar Lampung.
Posting Komentar