Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Bekuk Pencuri Handphone Milik Teman Sendiri
Daftar Isi
Beritakrui.com - Bersama Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H., Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., menyatakan bahwa mereka telah mengamankan seorang pelaku dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan satu unit handphone dengan inisial PS (32) yang terletak di Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Di belakang rumah korban di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, korban Haryanto berkumpul dengan teman-temannya pada Kamis, 4 Juli 2024, kira-kira pukul 02.00 WIB.
Korban kemudian pergi ke dapur untuk membuat kopi dan meninggalkan ponselnya di atas tikar. Setelah membuat kopi, korban menemukan ponselnya tidak ada di tempat semula, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Pesisir Barat.
Tim Tekab 308 Presisir Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan sejumlah penyelidikan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka menemukan bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumahnya yang diselamatkan di Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan Kab. Pesisir Barat.
Pada pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria bernama PS (32) dan membawanya ke kantor Polres Pesisir Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, PS (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Akibat tindakan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.
Posting Komentar