Ditpolairud Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Pengepul Baby Lobster Di Pesisir Barat

Daftar Isi
baby lobster, benur, krui, pesisir barat

Beritakrui.com - Dua orang yang melakukan pelanggaran ilegal dengan menangkap baby lobster laut telah ditangkap oleh Ditpolairud Polda Lampung. Menurut AKBP Rahmad Asbi, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung, dua orang yang diduga melakukan tindakan kriminal atau pengepul baby lobster telah ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat.

Saat konpers di Mako Ditpolairud Polda Lampung pada Jumat (12/7/2024), Kasubdit Gakkum Polairud AKBP Rahmad Asbi menyatakan, "Dari beberapa kasus yang ditangani Ditpolairud Polda Lampung kami mengamankan dua pengepul baby lobster." Pemilik baby lobster adalah Ai dan Ga, yang tinggal di Desa Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Terangnya, "Baby lobster tersebut setelah dikumpulkan lalu diambil oleh pihak eksportir ilegal, yang kemudian akan dikirim ke Vietnam." Dua orang itu menjual baby lobster tanpa izin. Satu buah styrofoam putih berisi kurang lebih 1.100 ekor benih lobster adalah barang bukti yang diambil oleh petugas. 

Kemudian letakkan satu piring plastik putih, satu ember cat putih, dan satu aerator biru Lucky. Undang-undang (UU) perikanan nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 84 juncto pasal 8 ayat (1) jo pasal 100 b, mengatur perilaku baby lobster.

Posting Komentar