Acara Pelantikan Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih dari Pileg 2024 Direncanakan 19 Agustus
Daftar Isi
Beritakrui.com - Pada bulan Agustus mendatang, anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang terpilih dari pemilu 2024 akan dilantik. Sebagai langkah awal untuk pelantikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan KPU setempat, kata Lekat Maulana, sekretaris DPRD Pesisir Barat. Menurutnya, Jumat (19/7/2024), "Rencananya pelantikan DPRD terpilih akan dilakukan 19 Agustus mendatang.
"Dia menyatakan bahwa mereka terus mengerjakan berbagai persiapan untuk pelantikan 25 anggota legislatif terpilih tersebut. Dia telah diserahkan ke Tapem Pemkab setempat untuk diusulkan surat keputusan pelantikan, yang kemudian diteruskan ke Biro Otda Provinsi Lampung. Selain itu, direncanakan bahwa pelantikan akan berlangsung di gedung DPRD Pesisir Barat. Dia menyatakan, "Rencananya pelantikan akan dilakukan 19 Agustus, tapi kita belum bisa memastikan apakah jadwalnya akan berubah."
Dia menyimpulkan, "Kami juga akan mengadakan rapat persiapan pelantikan dalam waktu dekat dengan 25 anggota DPRD terpilih." Sebelum ini, KPU Pesisir Barat Lampung melaporkan bahwa sebelas DPRD terpilih yang terpilih pada Pemilihan Umum 2024 belum menerima tanda terima penyampaian Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Ramzi dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat, pihaknya telah berkoordinasi dengan LO masing-masing Partai Politik mengenai tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih tersebut. Selasa (16/7/2024), dia menyatakan bahwa dari 25 anggota DPRD terpilih, 14 telah memiliki tanda terima LHKPN, sedangkan 11 anggota lainnya belum diketahui. Dia menyatakan bahwa tanda terima LHKPN yang diberikan kepada 14 anggota DPRD terpilih tersebut hanyalah proses koordinasi. Tanda terima LHKPN belum diberikan kepadanya secara fisik.
Selain itu, pihaknya telah meminta LO setiap Parpol untuk menyerahkan tanda terima LHKPN secara fisik. Dia menyatakan bahwa tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih ini dapat diserahkan secara bersamaan di setiap parpol. Salah satu syarat pelantikan anggota DPRD terpilih adalah penyerahan LHKPN ke KPK.
Dengan demikian, dia meminta partai politik untuk meminta caleg terpilihnya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Karena itu, orang yang tidak menyampaikan LHKPN dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan tidak akan diikuti dalam usulan pelantikan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 52 Peraturan PKPI Nomor 6 tahun 2024. Pemerintah setempat sedang menunggu informasi darinya tentang jadwal pelantikan berikutnya.
Namun, jelas bahwa anggota DPRD yang lama akan menjabat hingga 19 Agustus mendatang. Dia menegaskan, "Kami mengimbau kepada Parpol agar mengingatkan caleg terpilihnya untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu berakhir."
Posting Komentar