226 Istri di Pesisir Barat dan Lampung Barat Gugat Cerai Suaminya
Daftar Isi
Beritakrui.com - Sejauh ini, ada 226 kasus istri yang menggugat cerai suaminya di dua kabupaten di Provinsi Lampung, Pesisir Barat dan Lampung Barat. Jumlah kasus istri yang menggugat cerai suaminya lebih tinggi daripada jumlah suami yang menceraikan istri (talak). Hanya ada 51 kasus perceraian talak, atau perceraian suami-istri. Data yang dikumpulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Krui Lampung Barat pada Jumat, 26 Juli 2024, di Kompleks Pemkab Lampung Barat, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit. "Kami telah menangani 266 kasus cerai gugat dari Januari hingga 26 Juli 2024. Pernah ada satu kasus cerai gugat karena suaminya kecanduan judi online," kata Defi Tri Andari, Panitera Muda PA Krui Lampung Barat, kepada wartawan di kantornya, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurutnya, hingga saat ini tercatat 51 kasus cerai talak di Pesisir Barat dan Lampung Barat. Pengadilan agama yang menangani Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat juga menangani 17 kasus dispensasi kawin selain perkara cerai. "Angka dispensasi kawin tahun ini 17 perkara dan relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya," katanya. PA memberikan izin kawib untuk calon suami yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di Pesisir Barat dan Kamoung Barat, menurut Defi Tri Andari, panitera muda PA Krui Lampung Barat, ada beberapa alasan. Faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselisihan atau pertengkaran yang berkelanjutan termasuk di antaranya. Dalam hal dispensi kawin, PA Krui Lamoung Batmrat mulai tahun ini bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA). Karena itu, seseorang yang ingin meminta dispensasi kawin harus terlebih dahulu menerima surat rekomendasi dari dinas terkait serta surat keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan alat reproduksi mereka.
Dia menambahkan, "Kami juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat dispensasi nikah karena takutnya terjadi pernikahan dengan perselisihan umum yang jauh, karena kejadian tersebut biasanya terjadi karena ada keterpaksaan." Tahun ini, PA Krui Lampung Barat memiliki program sidang keliling untuk menangani kasus perceraian dan dispensasi kawin. “Kemudian kami juga dari PA Krui Lampung Barat telah menyediakan fasilitas sidang keliling untuk menangani perkara cerai gugat, cerai talak dan dispensasi kawin,” katanya.
Saat ini, ada dua lokasi sidang keliling: di Pesisir Barat pada hari Senin dan di Kecamatan Sekincau Lampung Barat pada hari Kamis. Tujuan dari kedua lokasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari PA Krui Lampung Barat.
Posting Komentar